DEMAK - Babinsa Desa Kenduren Koramil 06/Wedung Kodim 0716/Demak Serma Feri D.P menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) validasi dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Dana Desa Kenduren Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Kenduren, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Rabu (10/01/2024).
Musdes penetapan BLT Dana Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kenduren Bapak Edris ini dihadiri Babinsa Desa Kenduren Serma Feri D.P, Bhabinkamtibmas Aipda Nuryanto, Ketua BPD Bapak Mukhodas, Perangkat Desa Kenduren, Pengawas Desa Kenduren Bapak Hasan, Ketua Rt/Rw Desa Kenduren.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kenduren menyampaikan Musdes ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
“Sedikitnya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dapat dimanfaatkan sebagai program pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa, ” ungkap Kepala Desa.
Lebih lanjut Kepala Desa menambahkan bahwa pendataan nama warga yang diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 memenuhi minimal 7 kriteri kemiskinan dari 14 kriteria kemiskinan dan diprioritaskan usia non produktif, lansia hidup sendiri, dan disabilitas.
Sementara itu Babinsa Serma Feri D.P menambahkan maksud dan tujuan diadakannya rapat tersebut utamanya Ketua RT adalah agar sama-sama tahu mengenai warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Babinsa berharap, Ketua RT dan RW dapat aktif, jeli dalam mengusulkan data warga yang akan dimasukkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 karena yang tahu kondisi masyarakat secara langsung.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta Musdes menyetujui serta memutuskan data keluarga penerima manfaat BLT-DD tahun 2024 sebanyak 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun besaran BLT-DD yaitu Rp. 300.000, - per KPM.