DEMAK - Pilkades serentak tahun 2023 di wilayah Kabupaten Demak akan digelar di 55 desa di 14 Kecamatan. Pemungutan suara ini akan digelar pada tanggal 8 Oktober 2023 mendatang.
Dalam proses tahapan Pilkades, TNI dan Polri selalu berperan aktif membantu mengamankan proses tahapan Pilkades dari awal hingga selesai penetapan, pengesahan dan pelantikan.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 04/Dempet Kodim 0716/Demak Serma Subagyo bersama Bhabinkamtibmas Bripka Sulistyono di pendopo Kecamatan Dempet. Mereka melaksanakan monitoring pelipatan kertas suara untuk Pilkades di Desa Jerukgulung, Kecamatan Dempet, Rabu (20/09/23) malam.
Ketua panitia Pilkades Desa Jerukgulung Nasoka Nurhadi mengatakan, pelipatan kertas suara untuk Pilkades Desa Jerukgulung dilakukan sesuai prosedur yang ada, agar memudahkan para pemilih pada Pilkades Jerukgulung mendatang.
Selain melakukan pelipatan, pihaknya juga akan melakukan penyortiran surat suara, agar tidak ada kertas suara yang rusak atau sudah tercoblos sebelum pelaksanaan Pilkades.
"Kita juga diawasi secara langsung oleh Pengawas Pilkades serta dipantau oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, " ujarnya.
Sementara Babinsa Serma Subagyo meminta agar panitia sebelum melakukan pelipatan surat suara, agar dicek dengan teliti, sehingga menghindari kerusakan kertas suara, dan segera melaporkannya kepada pihak terkait.
Babinsa juga meminta agar para saksi masing-masing calon Kades untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelipatan kertas suara. Dengan semua terlibat, diharapkan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
"Ini merupakan hajat warga Desa Jerukgulung. Jadi semua pihak harus ikut mengawasi. Dan yang terpenting, semua harus tetap menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan Pilkades ini, " pungkasnya.
(Pendim0716).